Sudah sebulan sejak dibukanya kembali layanan perpajakan secara tatap muka pada tanggal 15 Juni 2020, wajib pajak terus berdatangan silih berganti untuk menerima layanan langsung dari para petugas frontliner di loket Helpdesk dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Senin, 13/7). 

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Pelayanan Ahmad Hasan Su’aidy, bahwa kedatangan para wajib pajak setiap hari kerja dibatasi dengan memperhatikan kuota atau kapasitas maksimal pelayanan yang ditetapkan pada era normal baru. Selain itu, wajib pajak juga harus senantiasa menjunjung tinggi protokol kesehatan ketika memasuki ruang pelayanan.

“Dalam memberikan pelayanan langsung tentunya otoritas kami menyesuaikan dengan batas maksimal kuota atau kapasitas pelayanan yang telah disepakati pada era normal baru. Wajib pajak diperkenankan menerima layanan langsung dengan syarat telah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, antara lain mengenakan masker, mencuci tangan pada wastafel di depan pintu masuk, serta menjalani pengecekan suhu tubuh,” jelas Hasan.

Senada dengan Hasan, salah seorang petugas Helpdesk Ganjar Dwi Kharisma mengatakan bahwa protokol normal baru yang saat ini melekat pada layanan perpajakan secara tatap muka telah menciptakan sebuah tatanan disiplin baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak dalam fase beradaptasi menjaga produktivitas di tengah pandemi.

“Pada akhirnya, roda perekonomian harus terus berputar. Sehingga, otoritas pajak sebagai penggeraknya pun berupaya untuk tetap aktif melakukan pergerakan terutama dalam memenuhi kepuasan wajib pajak selaku pengguna layanan perpajakan. Jadi, kami masih melayani sepenuh hati namun dengan sangat berhati-hati terhadap ancaman pandemi,” kata Ganjar.