Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyelenggarkan acara Gathering Bendahara Pemerintah di Hotel I Lagaligo, Malili, Luwu Timur (Rabu, 25/9). Hadir dalam acara tersebut bendahara pemerintah daerah dan bendahara pemerintah pusat yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Selain menjadi ajang silaturahmi dan diskusi mengenai ketentuan/permasalahan perpajakan bendahara pemerintah, dalam acara ini juga disampaikan sosialisasi mengenai kewajiban penyampaian Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) oleh Bendahara SKPD/BUD sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Malili Samuel Nugroho Tri Utomo.
Dalam acara ini KP2KP Malili juga memberikan apresiasi kepada bendahara pemerintah di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang telah secara patuh memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak Bendahara. Untuk tahun 2019 penghargaan Wajib Pajak Bendahara Patuh diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur, untuk kategori bendahara pemerintah daerah, dan Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri Malili, untuk kategori bendahara pemerintah pusat. Sampai dengan berakhirnya acara pada pukul 12.30 WITA, para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini sendiri diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi bendahara pemerintah di bidang perpajakan, menumbuhkan kesadaran kepada bendahara pemerintah untuk menjadi Wajib Pajak Bendahara yang patuh, serta memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal lainnya.
- 39 kali dilihat