Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menindaklanjuti permohonan wajib pajak terkait pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Fajar Esuk dan Gading Rejo, Pringsewu, Provinsi Lampung (Kamis, 31/8).

Verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas verifikasi lapangan KPP Pratama Natar yakni Syakiroh Rizki Al-Dilah dan Anggi Elsya Tarra kepada dua wajib pajak sekaligus. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meneliti validitas dan kebenaran data yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelum dapat menggunakan akun PKP-nya untuk melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak. Kedua wajib pajak yang dilakukan verifikasi lapangan ini masing-masing bergerak dalam usaha jasa agen perjalanan wisata dan perdagangan eceran.

“Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan wajib pajak yang meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tujuannya untuk meneliti kesesuaian data yang telah diajukan seperti misalnya data alamat usaha dan jenis usaha yang dijalankan oleh wajib pajak,” jelas Anggi.

Selain melakukan verifikasi, petugas lapangan juga memberikan edukasi kepada PKP tersebut utamanya terkait kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat sebagai PKP. Dijelaskan pula potensi-potensi sanksi administrasi perpajakan yang dapat diterima oleh PKP tersebut seandainya melalaikan kewajiban perpajakan utamanya sebagai PKP.

Adanya kegiatan ini, Anggi berharap dapat memberikan dampak positif terkait validitas data PKP baru. Selain itu, melalui edukasi yang diberikan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak PKP baru.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Anggi Elsya Tarra
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.