Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melaksanakan kunjungan ke lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak Badan yang mengajukan pemindahan tempat terdaftar sesuai lokasi baru yang berlokasi di Air Merah Dua, Sungai Raya, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Senin, 13/12).

Sebelumnya, wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut mengajukan permohonan pemindahan tempat terdaftar sesuai lokasi usaha sehingga pihak Kantor Pajak tempat lokasi yang baru harus menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian lapangan dalam rangka  pengujian tempat usaha sebenarnya. Kegiatan penelitian lapangan ini juga guna mengetahui lebih lanjut proses bisnis wajib pajak.

“Untuk menuju lokasi, diperlukan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari lokasi KP2KP Dabo Singkep menggunakan mobill offroad wajib pajak karena harus melalui jalan tanah berliku membelah hutan,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman menerangkan perjalanan menuju lokasi. Pada kesempatan kunjungan ini, wajib pajak menerima kedatangan petugas peneliti lapangan dengan baik serta kooperatif dalam memberikan penjelasan atas keterangan yang dibutuhkan oleh petugas peneliti. Di akhir kunjungan, petugas KP2KP Dabo Singkep juga memberikan edukasi pada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi apabila telah ditetapkan sebagai PKP maupun kewajiban perpajakan secara keseluruhan.