Komitmen pelayanan publik terus ditunjukkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende pascagempa bumi yang menghentak wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Sabtu, 15 Agustus 2026.
Mulai Selasa, 18 Agustus 2026, operasional pelayanan tatap muka yang sedianya bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ende, dialihkan sementara ke halaman Rumah Arsip KPP Pratama Ende yang terletak di Jalan Eltari No.4 Kabupaten Ende, tepatnya di samping Kantor Bupati Ende.
Lokasi yang sama tersebut juga merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai crisis center KPP Pratama Ende selama durasi situasi darurat gempa bumi berlangsung.
Kepala KPP Pratama Ende, Deddy Arief Setiawan, menyampaikan bahwa petugas pajak telah bersiap dan standby di lokasi pelayanan darurat sesuai dengan jam kerja operasional resmi. Keberlangsungan layanan tersebut terlihat dari hadirnya wajib pajak yang datang langsung untuk mengurus administrasi perpajakan.
Salah satu wajib pajak tampak mendatangi lokasi layanan di halaman Rumah Arsip untuk melakukan pendaftaran diri guna memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Proses pelayanan berlangsung kondusif dengan menerapkan penyesuaian alur kerja darurat agar hak dan kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi secara aman dan tertib,” ujar Deddy.
Pemindahan lokasi pelayanan dilakukan sebagai langkah mitigasi keselamatan. “Gedung utama KPP Pratama Ende mengalami dampak kerusakan akibat guncangan gempa. Kerusakan fisik serta potensi risiko struktur bangunan pada gedung utama KPP Pratama Ende akibat rentetan gempa dinilai berpotensi membahayakan apabila terjadi gempa bumi susulan. Terlebih hingga saat berita ini ditulis, gempa susulan masih beberapa kali terjadi,” jelas Deddy.
Langkah pemindahan ini merupakan komitmen KPP Pratama Ende untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan keselamatan jiwa dan keberlanjutan fungsi pelayanan publik di tengah situasi darurat bencana.
KPP Pratama Ende mengimbau selama bencana masih berlangsung, seluruh wajib pajak diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan memanfaatkan saluran komunikasi resmi yang tersedia untuk mendapatkan informasi dan layanan perpajakan.
Wajib pajak yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung dapat memanfaatkan saluran layanan berbasis digital. Pelaksanaan administrasi perpajakan dapat diakses secara langsung melalui aplikasi Coretax DJP pada laman coretaxdjp.pajak.go.id, sedangkan konsultasi perpajakan dapat dilakukan secara online melalui saluran komunikasi terintegrasi KPP Pratama Ende via WhatsApp pada nomor layanan 0821-9382-1717 atau melalui Kring Pajak 1500200.
| Pewarta: Santi Maria IS |
| Kontributor Foto: Okky Cahyono Wibowo dan Danang Johar Arimurti |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat

