Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro bersama Kepala Seksi Pelayanan dan Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok, mengunjungi Kantor Bupati Solok Selatan di Kabupaten Solok Selatan (Rabu, 15/1). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Panutan Solok Selatan Tahun 2025.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menyambut kunjungan tersebut. Dalam kegiatan ini, Bupati secara simbolis melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2024 melalui laman DJP Online sekaligus menandai komitmennya sebagai teladan dalam kepatuhan pajak.

Bupati H. Khairunas secara konsisten melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada awal waktu setiap tahunnya. Langkah ini menjadi contoh positif bagi wajib pajak lainnya di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Khairunas mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal. "Kalau bisa sekarang, kenapa harus nanti?" ujarnya.

Khairunas mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025. Ia berharap masyarakat tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu dan segera memenuhi kewajibannya.

“Semoga seluruh wajib pajak di Solok Selatan dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, sebagai bentuk kontribusi untuk mendukung pembangunan daerah dan negara,” tutup Khairunas.

 

Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda
Editor:Trio Nofradi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.