Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Timur I menyerahkan TJ, Direktur Utama CV. TM yang merupakan perusahaan jasa konstruksi dan developer perumahan, ke Kejaksaan Negeri Surabaya (Rabu, 23/9).
CV. TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Pada kurun waktu 2010 s.d. 2014, potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar 1,67 milyar rupiah.
“Modus yang dilakukan, perusahaan mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan,” ungkap Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Eka. Direktorat Jenderal Pajak tetap mengutamakan kesadaran dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghimpun penerimaan negara, namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- 26 kali dilihat