Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran mengadakan kunjungan ke Kepolisian Resor Kabupaten Semarang (Kamis, 2/2). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra.

Pertemuan kali ini dilaksanakan untuk melakukan koordinasi terkait himbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi  seluruh jajaran dan elemen masyarakat Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban seluruh warga negara yang telah terdaftar menjadi wajib pajak untuk melaporkan informasi tentang penghitungan  jumlah pajak yang dibayarkan, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.  Beliau mengajak seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak di Kabupaten Semarang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2022 sebelum 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk  Wajib Pajak Badan serta melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman DJP Online sebelum tanggal 31 Desember 2023.

''Saya AKBP Achmad Oka Mahendra S.I.K., M.M. Kapolres Semarang sudah melakukan pemutakhiran secara mandiri NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Ayo segera lakukan pemutakhiran secara mandiri NIK NPWP melalui pajak.go.id dan jangan lupa laporkan SPT Tahunan Anda melalui e-filing paling lambat 31 Maret 2023. Jangan tunggu nanti, lapor SPT hari ini lebih awal, lebih nyaman. Pajak Kuat Indonesia Maju,'' ujar Achmad Oka Mahendra.

Pajak Ungaran dan Salatiga memberikan apresiasi kepada Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra yang telah menjadi teladan dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor: Dyah Sri Rejeki