Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Trenggalek menjelaskan tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di hadapan 20 pelaku UMKM. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Rabu, 30/10).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Wajib Pajak UMKM merupakan wajib pajak yang memiliki peredaran omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Untuk mendukung perkembangan UMKM, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, di antaranya pengenaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto dan tambahan fasilitas berupa tidak dikenakannya pajak bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang peredaran omzet brutonya di bawah Rp500 juta dalam satu tahun.
"Materi yang saya sampaikan terkait kewajiban wajib pajak, terutama bagi pelaku UMKM yang masih awam terkait peraturan perpajakan yang berlaku saat ini," ungkap Garin Ragiawan Barkah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung.
Menurut Garin, sebagian besar dari peserta sosialisasi merupakan wajib pajak yang baru terdaftar atau bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. “Acara sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman dasar kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
"Acara hari ini sangat bermanfaat bagi kami pengusaha UMKM karena kami masih sangat awam dalam hal perpajakan. Materi yang disampaikan juga sangat detail mulai dari pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya," ujar Sugito, salah satu peserta sosialisasi.
Pewarta: Bagus Dwi Atmaja |
Kontributor Foto: Arik Adi Setiawan |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat