Dengan suhu yang ekstrem, cuaca yang tidak menentu, dan kadar oksigen yang di bawah normal, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika melaksanakan Koperapeka (Koordinasi dan Pelayanan Masyarakat melalui Pojok Pajak Berkala) di Superblock Mile 72 dan Tembagapura Mile 68 PT. Freeport Indonesia, yang dilaksanakan pada tanggal 22-27 September 2024 .
Layanan Koperapeka merupakan inovasi dari KPP Pratama Timika dalam memberikan layanan perpajakan dengan cara mendatangi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang dilakukan secara berkala. Layanan perpajakan yang diberikan meliputi asistensi pengisian sampai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pencetakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, edukasi perpajakan, dan layanan lainnya. Penggunaan nama Koperapeka diambil dari satu nama kelurahan yang berada di distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Layanan Korapeka dilaksanakan di dua tempat yaitu Superblock Mile 72 dan Tembagapura Mile 68 PT Freeport Indonesia. Dalam menjalankan tugas, Tim dari KPP Pratama Timika didampingi oleh Desi selaku staf dari PT Freeport Indonesia. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama yang baik antara KPP Pratama Timika dengan PT Freeport Indonesia.
Adapun yang menarik dari kegiatan ini adalah tantangan dalam memberikan layanan perpajakan yang optimal di ketinggian 2.585 meter di atas permukaan laut. Dengan disertai cuaca yang tidak menentu, suhu udara berkisar puluhan derajat celcius, dan saturasi kadar oksigen di bawah normal, tim dari KPP Pratama Timika tetap antusias dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak. Kemudian yang menjadi alasan diadakannya kegiatan Koperapeka adalah karyawan dari PT Freeport Indonesia dan rekanannya yang belum menyampaikan SPT Tahunan karena terkendala jarak, waktu, kesibukan bekerja, dan pengetahuan perpajakan dapat terbantu untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Harapan dari kegiatan ini adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya melaporkan SPT Tahunan sehingga kepatuhan penyampaian SPT Tahunan meningkat.
Pewarta: Didik Susanto |
Kontributor Foto: Ronald Resky Ardhafa |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat