Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan berpartisipasi dalam sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengenai pentingnya legalitas usaha melalui pendirian Perseroan Perorangan dan PT Sosial Enterprise yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Indragiri Hilir (Kamis, 24/4).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Riau, Dewi Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMK tentang pentingnya memiliki badan hukum. “Legalitas melalui perseroan perorangan dan social enterprise akan mendorong kemudahan berusaha, perlindungan hukum, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan kemitraan bisnis,” ujarnya.
KP2KP Tembilahan melalui perwakilannya, Tobagus Manshor Makmun, juga hadir sebagai narasumber dan menyampaikan pentingnya aspek perpajakan dalam legalitas usaha. "Dengan berbadan hukum, pelaku UMK akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat memperoleh manfaat dari berbagai insentif pajak yang diberikan kepada UMKM," jelas Tobagus di hadapan peserta.
KP2KP Tembilahan berharap dengan meningkatnya kesadaran legalitas usaha ini, kepatuhan perpajakan pelaku UMK juga akan semakin membaik sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pewarta:Tobagus Manshor Makmun |
Kontributor Foto: Tobagus Manshor Makmun |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat