Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Ballroom Aliyana Hotel Kota Temanggung (Selasa, 14/12). Tercatat lebih dari 30 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Temanggung menghadiri kegiatan tersebut.
Plh. Kepala KPP Pratama Temanggung Haris Nufri Suswandi dalam sambutannya mengucapkan kesediaan wajib pajak yang hadi rdalam sosialisasi UU HPP ini. Ia juga menyampaikan garis besar perubahan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mempunyai enam ruang lingkup peraturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Pajak Cukai. Atas masing – masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda-beda,” ujar pria yang akrab di sapa Haris itu.
Sebagai narasumber kali ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung. Meraka memaparkan latar belakang, tujuan dan pokok kebijakan di dalam setiap ruang lingkup peraturan dalam UU HPP tersebut dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti. Antusias wajib pajak begitu tinggi dalam sesi tanya jawab kepada para penyuluh. Diantara sejumlah pertanyaan, tema seputar PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi hal yang banyak di tanyakan oleh wajib pajak.
Sesi tanya jawab dan pengisian post-test menutup rangkaian sosialisasi UU HPP KPP Pratama Temanggung. Linda, salah seorang wajib pajak yang hadir menjadi penanya terbaik mengungkapkan antusiasnya dalam mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi ini. “Dengan hadir secara langsung dalam sosialisasi ini menjadikan pemahaman saya terkait kebijakan perpajakan baru di aturan UU HPP ini lebih meningkat,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi UU HPP ini KPP Pratama Temanggung berharap mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak OP dan Badan di KPP Pratama Temanggung mengenai aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP.
- 26 kali dilihat