
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal dan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan untuk advokat secara luring di Hotel Riez Palace Kota Tegal (Jumat, 17/6).
Kegiatan yang mengundang sebanyak 30 advokat anggota FERARI se-Kabupaten Tegal juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Polres Kabupaten Tegal, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal.
Wahyu Widodo, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tegal, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan salah satu dari empat pilar utama penyangga penegakan hukum di Indonesia selain Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ia juga menjelaskan bahwa atas profesi yang mulia tersebut diharapkan dapat diimbangi juga dengan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh advokat.
“Pajak yang merupakan sumber utama penerimaan negara, menjadi suatu instrumen yang vital untuk pembangunan Negara sehingga diharapkan para advokat di Indonesia, khususnya anggota FERARI untuk memahami dan melaksankan kewajiban perpajakan dengan benar,” tegas Wahyu.
Andi Riyanto, Ketua Tim Penyuluh KPP Pratama Tegal, dalam paparannya juga menyampaikan imbauan kepada advokat yang hadir untuk tidak melewatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir 30 Juni 2022.
Selanjutnya Andi juga mengatakan dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terhindar dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%, serta terbebas dari sanksi administratif dan data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
- 18 kali dilihat