Sejumlah 20 pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (FK-PKPPS) Kementerian Agama mengikuti edukasi perpajakan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren di Gedung FKDT Kabupaten Tegal, Kab. Tegal (Kamis, 14/11). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal hadir sebagai narasumber.

Ketua FK-PKPPS Kyai Lutful Hakim, M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa mulai tahun 2024 pemerintah melalui Kementerian Agama menganggarkan dan menyalurkan dana BOS Pesantren. “Distribusi dana BOS diberikan untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah), dan Jenjang Ulya (setara Madrasah Aliyah). Dana BOS yang sudah didistribusikan oleh pemerintah kepada Pondok Pesantren Salafiyah di Kabupaten Tegal harus digunakan dengan baik dan optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kyai Lutful.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. A. Syaifuddin Zuhri, S.Ag., menuturkan program BOS Pesantren dilakukan adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap peningkatan mutu pendidikan dilingkungan pesantren. “Saya harap dengan program BOS Pesantren dapat membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren, meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional Pendidikan yang menjadi tanggung jawab pondok pesanten sebagai satuan Pendidikan,” ungkap Zuhri.

Penyuluh Pajak Andi Riyanto, dalam paparannya, menyampaikan bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari APBN/APBD wajib disusun laporan pertanggungjawaban keuangan. Salah satu bagian dalam pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal dari APBN/APBD adalah adanya kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan bendahara Pesantren.

“Atas pemotongan /pemungutan pajak yang dilakukan, bendahara pesantren harus menyetorkan pajak ke kas negara melalui bank atau kanal pembayaran pajak yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pajak yang telah disetorkan juga dilakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan,” imbuh Andi.

Pewarta: lashuardi
Kontributor Foto: lashuardi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.