Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI Dennis Dunan dan tim melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022, PMK nomor 59/PMK.03/2022, serta e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi di Ruang Serbaguna Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan (Kamis, 16/06).

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Suriansyah dan Kepala Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kalimantan Utara Denny Harianto  Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami mengharapkan kepada bapak ibu sekalian untuk membuatkan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pegawainya. Karena apabila terdapat selisih antara Bukti Potong yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi terkait dengan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dapat dianggap sebagai kurang bayar,” ujar Ika Prismawardani Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb.

Selain pemberian materi, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan praktik langsung terkait penggunaan aplikasi e-Bupot.

KPP Pratama Tanjung Redeb berharap melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat kepada Bendahara Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Bendahara BKAD Kota dan Kabupaten yang berada di Kalimantan Utara dalam meningkatkan kepatuhan terkait kewajiban perpajakannya.