
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu bekerja sama dengan Rumah Kreatif BUMN Karimun, BNI KCP Tanjung Batu, dan BPJS Ketenagakerjaan Karimun menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha Tanjung Batu dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pulau Kundur di Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 1/12). Sosialisasi yang sama juga diadakan sehari sebelumnya, Selasa, 30 November 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Hotel Gembira Tanjung Batu ini dibuka oleh Kepala Kepala Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Balai Karimun yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Suwarsono dan Kepala Seksi Pengawasan Dua Ruhama Baihanum. “Bagi Bapak dan Ibu pengusaha di Kundur yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada tahun 2016 tetapi masih memiliki harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan, diharapkan untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan UU HPP ini sebaik-baiknya,” ujar Suwarsono pada sambutannya di hari pertama.
Sementara itu dalam paparannya, Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat menjelaskan bahwa UU HPP ini merupakan respon Pemerintah atas penurunan perekonomian Negara yang terjadi sebagai imbas pandemi Covid-19. ”Supaya ekonomi cepat bergerak dan lebih adil, pengusaha yang memiliki omset sampai dengan Rp 4,8 Miliar per tahun, tidak perlu membayar pajak PPh (Pajak Penghasilan) final 0,5% berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) 23 tahun 2018, atas omsetnya yang diperoleh sampai dengan Rp 500 Juta, ini merupakan kabar gembira bagi pelaku UMKM,” jelas Hidayat.
“Kita sebagai pelaku UMKM harus menyambut baik ketentuan tentang batasan omset tidak kena pajak dalam UU HPP, karena hal ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah, khususnya Direktorat Jendral Pajak, kepada pelaku UMKM,” pesan Pimpinan Rumah Kreatif BUMN Karimun Frengki kepada peserta hari kedua. “Usahakan agar tidak berhenti pada angka Rp 500 Juta, tetapi lebih besar dari itu, supaya kita juga punya kontribusi kepada pajak, dan perlu diingat, jangan takut dengan pajak, kita sebagai pengusaha harus akrab, tahu dan patuh kepada peraturan perpajakan,” Frengki menambahkan.
- 23 kali dilihat