Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II kembali memperkuat edukasi perpajakan bagi masyarakat dengan meluncurkan episode terbaru Podcast Pajak 030 (PP030) yang membahas Pengenaan Pajak atas Emas. Episode ini diunggah pada kanal YouTube resmi Kanwil DJP Sumut II (Jumat, 12/9).

Berlokasi di Ruang Podcast Kanwil DJP Sumut II, episode kali ini menghadirkan narasumber yakni Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II, Muhammad Fadhlan dan dipandu oleh Oka Wina sebagai pemandu acara. Pembahasan berfokus pada dinamika investasi emas terkini dan implikasi dari dua peraturan baru di bidang perpajakan.

Dalam sesi diskusi, Fadhlan menyoroti peningkatan minat masyarakat terhadap investasi emas, baik fisik maupun digital. Peningkatan aktivitas ini menjadi latar belakang terbitnya dua regulasi kunci, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kedua PMK ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025 dan berfokus pada ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN terkait transaksi emas, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion.

Menanggapi alasan terbitnya PMK baru ini, Fadhlan menegaskan bahwa ini adalah langkah progresif pemerintah. "Kawan Pajak, tujuan utama dari PMK baru ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak. Jadi, ini tidak hanya semata-mata soal mengumpulkan pajak, tetapi juga soal menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.

Terkait pemenuhan kewajiban perpajakan di sistem Coretax DJP, Fadhlan menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem informasi DJP menjadi kunci. “Dengan konsolidasi pemungutan PPh Pasal 22 pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion, proses pelaporan dan penyetoran pajak akan menjadi lebih terpusat dan efisien,” tambahnya.

Di akhir pembahasan, Fadhlan juga mengajak Kawan Pajak untuk  mengikuti perkembangan regulasi dan memanfaatkan layanan edukasi dari Kanwil DJP Sumut II agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi emas.

#KawanPajak dapat menyimak pembahasan lengkapnya dalam PP030 seri 24 di kanal Youtube Kanwil DJP Sumut II.

 

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.