Penyuluh pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung memberikan edukasi dan asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada bendahara dan staf administrasi Universitas Sriwijaya (Unsri).

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Rektorat Pusat Unsri, Kampus Inderalaya, dengan pembukaan secara resmi oleh Plt. Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian & Keuangan, Tertiarto Wahyudi, MAFIS (Rabu, 23/7).

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak bersama tim pengawasan KPP Pratama Palembang Ilir Barat memberikan penjelasan mengenai berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan aplikasi tersebut.

Tim penyuluh pajak yang terdiri dari Moh. Makhfal Nasirudin, Apriandi, dan Dedi Yuliandra memaparkan materi seputar tata cara aktivasi sertifikat digital (Kode Otorisasi DJP) serta fitur-fitur penting dalam Coretax DJP.

Plt. Wakil Rektor II, Tertiarto Wahyudi, MAFIS, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJP yang membantu meningkatkan kapasitas SDM Unsri dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Kami sangat terbantu dengan penjelasan dari tim penyuluh, terutama mengenai penyelesaian kendala teknis dalam pelaporan pajak," ujar salah seorang peserta dari bagian keuangan Unsri. 

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berharap seluruh peserta dapat mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP untuk pelaporan yang lebih akurat dan tepat waktu. DJP juga siap memberikan pendampingan lebih lanjut guna memastikan implementasi aplikasi ini berjalan lancar di lingkungan Unsri. 

Pewarta: Apriandi
Kontributor Foto: Ivan Suprapto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.