Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (Kanwil DJP Sumbar dan Jambi) bekerja sama dengan PT. Bank Mandiri Area Padang melaksanakan kegiatan dengan tajuk Edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi pegawai PT. Bank Mandiri Area Padang di Aula PT. Bank Mandiri Area Padang (Kamis, 16/6). Dengan diadakannya kegiatan edukasi PPS ini, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berharap jajaran pegawai PT. Bank Mandiri Area Padang dapat mengikuti dan memanfaatkan PPS sekaligus menjadi pusat informasi bagi para nasabah Bank Mandiri yang membutuhkan informasi mengenai PPS.

“Besar harapan kami Bapak dan Ibu pegawai Bank Mandiri Area Padang dapat menjadi sumber informasi bagi wajib pajak yang sekiranya ingin memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela. Khususnya nasabah prioritas Bank Mandiri yang barangkali mendapatkan surat rincian harta yang ditemukan oleh Kantor Pajak,” ujar Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. DJP bermaksud untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak.