Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (Kanwil DJP Sumbar dan Jambi) bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Sumbar mengadakan Kelas Pajak Edukasi Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi anggota KADIN di Aula Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi (Jumat, 27/05).

Kelas Pajak tersebut dibuka oleh Rizaldi Kurniawan selaku pelaksana harian Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, yang kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Umum KADIN Sumbar Ramal Saleh.

Selain mendapatkan materi perpajakan, dalam kelas pajak ini peserta juga secara interaktif melakukan tanya jawab perpajakan yang terkait dengan permasalahan perpajakan yang mereka temui dalam bisnis mereka sehari-hari.

Dalam Kelas Pajak ini, selain materi PPN 11% juga disampaikan materi PPS. Alih-alih langsung mengenakan sanksi dan menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak yang belum dibayarkan, demi kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui PPS. Karena itu, wajib pajak kembali diedukasi untuk memanfaatkan PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022 nanti.

Kelas Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi diadakan secara gratis tanpa pungutan biaya. Diharapkan melalui kelas pajak ini ini, anggota KADIN Sumbar dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.