Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak yang mempunyai usaha di bidang perdagangan barang perhiasan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan kepada seluruh pedagang barang perhiasan yang utamanya menjual perhiasan emas dan mempunyai lokasi usaha di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Selasa, 29/10).

Sosialisasi perpajakan yang mempunyai tema Hak dan Kewajiban Perpajakan Pedagang Barang Perhiasan ini diadakan di Aula Singgah Mata KP2KP Suka Makmur. Masrizal selaku selaku penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan pedagang barang perhiasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2023. Dalam materi yang dipaparkan, Masrizal menjelaskan mengenai kewajiban pemungutan PPN serta pemotongan PPh Pasal 21,22,23 dan 4 ayat (2).

“Perlu diketahui bahwa Bapak/Ibu sekalian mempunyai kewajiban perpajakan untuk menghitung, membayar dan melapor. Menghitung artinya Bapak/Ibu menghitung pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha yang dilakukan, lalu membayar pajak ditempat yang telah ditentukan serta melaporkan pada Surat Pemberitahuan atas kegiatan usaha yang dilakukan dan pajak yang telah dibayarkan,” jelas Masrizal.

               Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, KP2KP Suka Makmur berharap agar setiap wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan barang perhiasan dapat melaksankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Apabila kepatuhan pembayaran dan pelaporan dapat meningkat tentunya dapat memberikan dampak yang baik bagi penerimaan pajak.

 

Pewarta: Adi Indra Kurniawan
Kontributor Foto: Satria Agung Laksono
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.