Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subang mengadakan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan e-PHTB di wilayah Kabupaten Subang (16/09). Kegiatan ini diadakan di Aula KPP Pratama Subang dan dihadiri oleh sekitar 40 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Subang.

Acara sosialisasi ini dimulai dengan pembukaan yang dilakukan Kepala Kantor KPP Pratama Subang dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh asisten penyuluh pajak KPP Pratama Subang Hidayah. Materi sosialisasi PPS ini diharapkan agar PPAT di wilayah Kabupaten Subang lebih memahami mengenai PPS dan menggunakan kesempatan ini untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. Hidayah menjelaskan mengenai siapa saja yang wajib ikut PPS ini dan keuntungan jika mengikuti program tersebut.

Setelah pemaparan materi mengenai PPS, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai e-PHTB yang dilakukan oleh fiskus KPP Pratama Subang Zahir.  E-PHTB adalah layanan secara online dalam validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) PHTB yang terdapat pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam fasilitas ini wajib pajak diizinkan mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara mandiri. Kehadiran fitur e-PHTB sebagai upaya memberikan kemudahan wajib pajak ketika validasi kewajiban penyetoran PPh PHTB dan tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang dilakukan secara aktif oleh peserta sosialisasi dan ditutup oleh moderator Mardiyati. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini PPAT di wilayah Kabupaten Subang lebih memahami mengenai e-PHTB dan memanfaatkan fitur tersebut dengan baik.