Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak mengadakan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat terkait pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester II Tahun Anggaran 2024. Acara diadakan di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Fakfak, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 9, Kabupaten Fakfak (Selasa, 21/1).

Dalam kegiatan ini dibahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban APBD Kabupaten Fakfak. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, rekonsiliasi ini diselenggarakan rutin setiap semester.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Fakfak, Tajudin La Jahalia, menyampaikan, “Rekonsiliasi dilakukan dalam upaya meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung penerimaan pajak. Selain itu, rekonsiliasi ini juga dilakukan dalam upaya melengkapi laporan kinerja pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.”

“Alhamdulillah, kita mampu melakukan rekonsiliasi pajak untuk pembelanjaan semester II tahun 2024 ini di awal waktu sesuai surat yang disampaikan oleh KPPN Fakfak,” tambah Tajudin. Ia berharap ke depannya rekonsiliasi dapat dilaksanakan selalu tepat waktu.    

Sylvia Martina Hapsari, Kepala Seksi Pengawasan Tiga, mewakili Kepala KPP Pratama Sorong dalam melaksanakan rekonsiliasi pajak tersebut. Ia menyampaikan apresiasinya kepada BPKAD Kabupaten Fakfak yang selalu cepat tanggap dalam merespon dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Sorong.

“Kami sangat mengapresiasi respon cepat dari BPKAD Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Semester II kali ini. Untuk wilayah kerja KPP Pratama Sorong Kabupaten Fakfak tercatat sebagai kabupaten pertama yang telah melakukan rekonsiliasi pajak Semester II tahun 2024,” ungkap Sylvia.

Di akhir kegiatan, semua pihak membahas implementasi Coretax DJP yang telah dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025. “Coretax (DJP –red) ini mengintegrasikan beberapa aplikasi yang ada serta mengedepankan keamanan sistem sehingga untuk dapat melakukan akses terhadap akun dalam sistem Coretax DJP, para bendahara instansi pemerintah perlu melakukan validasi data,” ujar Rendra, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak.

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.