Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang melakukan pendampingan cara bayar dan lapor SPT Masa melalui DJP Online dan Coretax kepada 51 perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab.  Bandung, Kabupaten Bandung (Rabu, 4/6).

Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mengenalkan penggunaan sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP sekaligus menyampaikan kewajiban perpajakan terutama berkaitan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN.

Selama sosialisasi dilaksanakan, peserta acara tidak hanya menyimak materi yang disampaikan, tetapi juga berkesempatan melakukan uji coba aplikasi dan berkonsultasi perihal teknis penggunaan Coretax DJP. Ini adalah sarana baru pemenuhan kewajiban perpajakan yang bukan terbatas pada pembayaran, melainkan juga pelaporan SPT serta kewajiban perpajakan lainnya.

"Coretax DJP ini akan sangat memudahkan bapak ibu dalam membuat billing atau melaporkan SPT Masa Instansinya. Namun, tentunya karena ini merupakan barang baru tentu kami dari KPP Pratama Soreang perlu mengenalkan terlebih dahulu terkait menu menu yang tersedia karena Coretax DJP ini terintegrasi dengan seluruh kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintahan khususnya," ujar Tedy selaku Account Representative KPP Pratama Soreang.

"Kita harapkan Bapak Ibu OPD di Kabupaten Bandung ini bisa dapat memahami sekaligus mengimplementasikan materi yang telah disampaikan pada hari ini. Hal ini karena mulai 2025 seluruh kewajiban perpajakan dari wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, semua dilakukan di Coretax DJP yang sebelumnya dilakukan di DJP Online," ucap Farida selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Soreang

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan dilakukan oleh KPP Pratama Soreang untuk memastikan bahwa instansi pemerintah di wilayah kerjanya dapat menghadapi implementasinya sekaligus merasakan manfaat dari Coretax DJP.

KPP Pratama Soreang berharap adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

Pewarta: Muhammad Akbar Bahari
Kontributor Foto: Farida Rakhmadani Hasibuan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.