Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Koperasi bagi Pengurus, Pengawas, dan Karyawan Koperasi se-Kabupaten Soppeng di Aula Gedung KPRI PADA ATI Jalan Bila Selatan No 27 Watansoppeng (Selasa, 24/9). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kab. Soppeng.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh pihak Bank Sulselbar Cabang Soppeng, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kab. Soppeng, dan 100 peserta yang terdiri dari ketua dan pengurus koperasi. Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak Soppeng M. Fajar Darussalam memberikan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh setiap koperasi.
Daru menjelaskan ada dua kewajiban perpajakan koperasi yaitu sebagai pemungut pajak dan sebagai badan usaha. Sebagai pemungut, pajak yang dipotong dan dipungut koperasi ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika sebagai badan usaha, pajak yang dikenakan pada koperasi ialah PPh Badan, PPh 25, dan PPh 29.
Pada sesi tanya jawab, para peserta banyak bertanya seputar pengenaan pajak koperasi. Mengingat acara yang sangat singkat dan tingginya antusias peserta terkait perpajakan, Ketua Dekopinda Kab. Soppeng Muhammad Amin menyampaikan saran kepada Kantor Pajak Soppeng untuk mengadakan sosialisasi lanjutan membahas hak dan kewajiban perpajakan koperasi agar semakin mudah dipahami oleh pengelola koperasi.
"Terima kasih kepada pihak Pajak Soppeng atas materi yang disampaikan. Kami berharap Pajak Soppeng dapat mengadakan kegiatan sosialisasi lanjutan terkait aspek perpajakan koperasi sehingga Bapak Ibu pengelola koperasi ini dapat semakin memahami apa saja pajak yang harus dikenakan dan bagaimana cara perhitungan pajaknya," ujar Amin.
Diakhir kegiatan, Daru menyampaikan untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak benar mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika mendapatkan informasi seperti itu, para peserta dimohon untuk dapat menghubungi nomor resmi Kantor Pajak Soppeng di 0822-2777-4448.
Pewarta: Muh. Fajar Darussalam |
Kontributor Foto: Primawan Taruna |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat