Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait validasi penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Selasa, 7/1). 

“Sebelumnya kami melakukan validasi melalui e-PHTB untuk Notaris, Kak. Tetapi, dari informasi yang saya dapat, untuk tahun 2025, layanan tersebut bisa diakses di aplikasi Coretax DJP. Saya ingin konsultasi terkait hal tersebut,” ujar wajib pajak ketika mendatangi loket helpdesk KPP Pratama Sintang. 

“Betul, Pak. Mulai tahun 2025, layanan administrasi perpajakan dapat diakses melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk untuk validasi PPh atas PHTB. Apakah Bapak sudah pernah mencoba untuk mengakses Coretax sebelumnya?” tanya Chandra selaku pegawai yang bertugas.  

Wajib pajak mengaku belum pernah mengakses Coretax DJP. Chandra pun kemudian memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melakukan registrasi akun Coretax. Setelah itu, ia juga menjelaskan terkait fitur layanan AS.01-04 (Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) –oleh Notaris) pada menu Layanan Administrasi.

Chandra menjelaskan bahwa menu ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang NIK-nya telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan/atau Badan Pertanahan Nasional sebagai Notaris dan PPAT.

“Terima kasih Kak atas penjelasannya,” ujar wajib pajak. 

Dengan adanya layanan konsultasi yang diberikan terkait penggunaan fitur layanan administrasi pada Coretax DJP, Chandra berharap wajib pajak tidak lagi mengalami dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.