
Tim Penilai Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan survei lapangan aset sita wajib pajak dengan inisial OA (Kamis, 22/6). Aset sita tersebut berupa tanah kosong yang terletak di Kabupaten Sambas.
Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang Ahkmad Yasiir Abdulloh menyampaikan bahwa kegiatan survei lapangan dilakukan dalam rangka penilaian untuk tujuan menentukan nilai pasar objek properti berupa tanah kosong. "Hal ini merupakan peran penilai dalam rangka penegakan hukum," tambah Yasiir.
Yasir menambahkan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan, disebutkan bahwa, tujuan penilaian yaitu untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu.
"Objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset tak berwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," ungkap Vonita Briliana, Tim Penilai Pajak KPP Pratama Singkawang.
Dalam keterangan Tim Penilai, Vonita menyampaikan, “Survei lapangan diperlukan dalam rangka pengamatan dan pengumpulan data berupa kondisi fisik objek penilaian, serta untuk memastikan validitas keberadaan objek penilaian.”
- 43 kali dilihat