Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara langsung di Aula Kantor KP2KP Sambas selama 2 hari berturut-turut sejak Selasa, 24 Mei 2022 (Rabu, 25/05).

Sosialisasi dihadiri oleh wajib pajak di Kabupaten Sambas. Sosialisasi PPS hari pertama dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan hari kedua dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Sosialisasi ini mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sambas untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala KP2KP Sambas dilanjutkan dengan Deklarasi Tolak Gratifikasi serta Deklarasi Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) oleh Kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal. Pembahasan materi PPS dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan II dan Kepala Seksi Pengawasan V.  Dalam sosialisasi dijelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan dokumen yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.  

Pemateri juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KP2KP Sambas dan KPP Pratama Singkawang apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) .

Sosialisasi PPS ini berjalan dengan lancar dan para wajib pajak banyak bertanya seputar PPS. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Sambas.