Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan wajib pajak dalam rangka melakukan konsultasi perihal pemotongan pajak atas transaksi belanja jasa (Rabu, 4/9).

            Citra, seorang bendahara pengeluaran daerah, mengutarakan tujuan kedatangannya kepada petugas TPT Reiza. “Saya mau konsultasi soal pajak yang dipotong atas belanja jasa, misalnya jasa katering. Tarifnya berapa ya Bu?” tanya Citra.

            Menanggapi pertanyaan tersebut, Reiza memberikan penjelasan komprehensif. “Terhadap jasa catering, pemotongan pajak ditentukan berdasarkan status penyedia jasanya, apakah orang pribadi atau badan,” ujarnya. Apabila penyedia jasa merupakan orang pribadi maka dikenakan PPh 21 kategori bukan pegawai dengan tarif 5%. Sedangkan, apabila penyedia jasa merupakan badan maka pemotongan pajak menggunakan tarif 2% PPh 23.

            Namun demikian, Reiza mengingatkan bahwa tidak semua jasa akan dikenakan ketentuan pemotongan pajak serupa. “Perlu diingat bahwa beberapa jasa dapat pula dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2),” imbuhnya.

            Meskipun kebanyakan penghasilan atas jasa dikenakan PPh 23, terdapat pula jasa yang dikenakan tarif pemotongan PPh Final 4 ayat (2) atau PPh 21. Hal ini tergantung pada jenis jasa yang diserahkan dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Secara sederhana, transaksi jasa yang dibayarkan kepada orang pribadi akan menjadi objek pemotongan PPh 21. Sebaliknya, jika dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri maka akan dikenakan pemotongan PPh 23.

            Sambil mendengarkan penjelasan, Citra dengan rinci mencatat setiap informasi yang disampaikan Reiza. “Lalu bagaimana dengan jasa yang kena PPh Final 4 ayat (2), Bu?” lanjutnya.

            PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Perbedaanya, jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final 4 ayat (2) menekankan pada layanan jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi selain yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) akan dikenakan PPh 23.

“Rincian selengkapnya untuk jasa konstruksi yang dikenakan PPh 23 dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015,” jelas Reiza.

            Pada akhir konsultasi, Citra mengucapkan apresiasinya dan mengaku semakin memahami ketentuan pemotongan pajak, terutama atas transaksi jasa. “Terima kasih penjelasannya, Bu Reiza. Selanjutnya, saya harus lebih teliti dan memastikan pemotongan pajak yang saya lakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.