Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari seorang kepala cabang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan frozen food dengan tujuan konsultasi perihal kebijakan pemusatan tempat terutang PPN yang mulai berlaku tahun 2024 (Kamis, 12/9).
“Saya diminta perusahaan untuk konsultasi langsung ke kantor pajak terkait kebijakan pemusatan PPN itu, Pak. Mohon pencerahan bagaimana itu aturan dan prosedurnya?” ungkap YR, kepala cabang, kepada petugas TPT Rio Lutfi Bryantama.
Berdasarkan PENG-4/PJ.09/2024 yang diterbitkan pada 6 Februari 2024 lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memberikan imbauan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat terutang PPN pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. “Dengan pemusatan PPN, seluruh kewajiban PPN yang terutang tidak lagi dilakukan oleh masing-masing cabang, melainkan di tempat pemusatan PPN yang dipilih,” ujar Rio.
Prosedur pengajuan pemberitahuan pemusatan PPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. Wajib pajak mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari tempat pemusatan PPN yang dipilih dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar sebelum pemusatan. Hal yang dimuat dalam surat pemberitahuan meliputi identitas wajib pajak (nama, alamat, dan NPWP PKP) pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN, identitas wajib pajak yang akan dipusatkan, serta lampiran berupa surat pernyataan dan surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa dari wajib pajak.
“Pengajuan pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau secara langsung ke Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN terutang,” imbuh Rio.
Dalam penjelasannya, Rio juga menekankan ketentuan tempat yang tidak bisa dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-11/2020, terdapat tujuh tempat yang tidak dapat dipilih. Salah satu tempat yang tidak dapat dipilih adalah tempat yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha maupun tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan keuangan.
Pada akhir kegiatan, YR mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan arahan dari petugas TPT. Ia berkomitmen akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan pusat maupun cabang untuk mengajukan pemusatan PPN terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat