Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo melaksanakan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022. Lebih dari 200 peserta yang terdiri dari perwakilan dari setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghadiri acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II (Senin, 31/1).
Genda, Fungsional Penyuluh KPP Madya Sidoarjo menyampaikan bahwa PP No. 44 Tahun 2022 merupakan turunan dari Undang-Undang Hormanisasi Peraturan Perpajakan tentang penerapan PPN dan PPnBM. Ia menjelaskan empat jenis perubahan pada peraturan, di antaranya subtansi baru dan subtansi yang mengalami perubahan atau penyempurnaan
Banyak audiens memberikan masukan yang positif, salah satunya dari Tivani Hernanda, staf akunting, yang menyatakan bahwa sosialisasi PP No. 44 sangat membantu dan menambah pengetahuan bagi wajib pajak terkait perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan.
Pewarta: ACHMAD AZIF KURNIAWAN |
Kontributor Foto: LUKMAN KRISMANTO |
Editor: SITI NURCHOIRIYATI |
- 12 kali dilihat