Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan (Pajak Sidempuan) mengadakan sosialisasi pelaksaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak UMKM binaan PT Sorik Marapi Geothermal Power bertempat di aula kantor PT Sorik Marapi Geothermal Power yang berada di Purba Lamo, Kec. Lembah Sorik Marapi, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara (Kamis, 5/9). Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat PT Sorik Marapi Geothermal Power kepada Pajak Sidempuan perihal permintaan sosialisasi perpajakan untuk UMKM binaan PT Sorik Marapi Geothermal Power yang akan melakukan ekspor.

Sebanyak 20 UMKM binaan PT Sorik Marapi Geothermal Power yang sebagian besar memproduksi jenis makanan dan minuman seperti keripik pisang, keripik ubi, kerupuk ikan, basreng hingga madu dan kopi hadir dalam acara tersebut.

Pegawai bagian Humas di PT Sorik Marapi Geothermal Power Nalim menerima rombongan dari Pajak Sidempuan yang terdiri dari Kepala Kantor Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Panyabungan (Pajak Panyabungan) Trias Indarto Eko, Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data Pajak Fatimah Hannum Lubis, Penyuluh Pajak Herfina Dewi Siregar, dan Pelaksana Amin Fazri Rambe.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 s.d 13.00 WIB tersebut dibuka dengan sambutan oleh Eko Trias Indarto mewakili Kepala Pajak Sidempuan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi perpajakan oleh Fatimah dan Herfina. “Kami berharap semoga dengan apa yang telah kami sampaikan dapat menjadi bekal ilmu bagi Bapak/Ibu pelaku UMKM dalam menyelesaikan urusan administrasi ekspor serta melaksanakan kewajiban perpajakan yang terkait dengan ekspor tersebut,” tutup Herfina.

Pewarta: Fanny Roito Panjaitan
Kontributor Foto: Fatimah Hannum Lubis, Herfina Dewi Siregar, Eko Trias Indarto, Amin Fazri Rambe
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.