Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga melalui Seksi Pengawasan V yang didampingi oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Kewajiban Perpajakan dalam Pengelolaan Dana Desa dan Sosialisasi Anti Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias (Kamis, 3/8).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gunungsitoli yang dihadiri oleh perwakilan dari 64 desa di wilayah Kabupaten Nias. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah kepala desa dan kepala urusan keuangan desa.
Kegiatan tersebut diawali dengan pemberian sambutan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Sibolga, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kepala KPPN Gunungsitoli. Setelah penyampaian sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi, yaitu materi rekonsiliasi kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa oleh Edward Salomo Hamonangan Manik selaku Kepala Seksi Pengawasan V dan materi sosialisasi antigratifikasi oleh Thomas Junarto selaku Kepala KP2KP Gunungsitoli.
Pewarta: Pininta Damayanti Siagian |
Kontributor Foto: Onny Widya Fitri |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat