Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan Kelas Pajak Online tentang SPT Masa Unifikasi bagi Wajib Pajak Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non PKP dari KPP Pratama Serang Timur, Kabupaten Serang (Kamis, 21/04).
Kegiatan ini diadakan secara online dengan menggunakan media aplikasi Zoom Meeting pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Dengan diadakannya kelas pajak ini, maka Wajib Pajak Badan akan dapat memahami latar belakang dan tata cara melaporkan SPT Masa Unifikasi yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak mulai masa pajak April 2022.
- 9 kali dilihat