Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan konsolidasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten perihal Kepatuhan Wajib Pajak Satuan Kerja Provinsi Banten di aula BPKAD Provinsi Banten, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten (Rabu, 14/6).

Kepala Seksi Pengawasan VI Andri Ebenhard Panangian dan tiga Account Representative Fitri Heldaliani, Angga Wianda, dan M. Tauchid selaku perwakilan dari KPP Pratama Serang Barat berhadapan langsung dengan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Nugraha dan Kepala Sub Bidang Kas Daerah Tri May Lestari untuk melakukan forum.

Forum ini dibuat untuk mendorong partisipasi BPKAD Provinsi Banten sebagai instansi pemerintah daerah untuk menunaikan segala hak dan kewajiban yang melekat baik bagi instansi itu sendiri ataupun bagi para pegawainya. Dibuka juga sesi diskusi untuk mengupas tuntas prosedur, kebijakan, dan kendala yang biasa dan/atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama Serang Barat selaku instansi pemerintah pusat.

Pewarta: Sarah Ayu Lestari
Kontributor Foto: M. Tauchid
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.