Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran pada Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Kegiatan yang berlangsung di Le Dian Hotel & Cottages ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran calon dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan (Kamis, 1/8).

Salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi ini adalah aspek perpajakan. Mengingat pentingnya transparansi keuangan bagi para calon kepala daerah, KPU Banten mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat untuk memberikan pemahaman mengenai persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi oleh para calon.

"Aspek perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pencalonan kepala daerah. Oleh karena itu, kami menggandeng KPP Pratama Serang Barat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik dan calon kepala daerah," ujar salah satu peserta.

KPP Pratama Serang Barat yang diwakili oleh Kepala KPP Pratama Serang Barat Taufiq, Kepala Seksi Pengawasan VI Andri Ebenhard Panangian, dan Fungsional Penyuluh Pajak Danang Putra Murti menjelaskan secara detail mengenai tata cara permohonan dan pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa calon kepala daerah telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

"SKF menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Dengan adanya SKF, kita dapat memastikan bahwa calon yang bertarung dalam Pilkada memiliki integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan," tegas Taufiq.

Selain memberikan materi, KPP Pratama Serang Barat juga memberikan simulasi langsung terkait proses pembuatan SKF. Hal ini bertujuan agar para peserta rapat dapat memahami secara lebih baik dan tidak mengalami kesulitan dalam mengurus persyaratan tersebut.

 

 

Pewarta: Yosefhin Megawaty
Kontributor Foto: Dandi Aditya
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.