Guna meningkatkan pemahaman perpajakan di lingkungan instansi pemerintah desa, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP bagi para Bendahara dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Keera. Kegiatan ini bertempat di Jalan Nusa Indah, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Kamis, 16/6).
Bimtek ini diikuti oleh peserta dari sembilan desa, yaitu Desa Awo, Awota, Paojepe, Labawang, Cirmanie, Keera, Inrello, Lalliseng, dan Pattirolokka. Peserta yang hadir terdiri dari unsur kepala urusan keuangan dan bendahara desa yang berperan penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan di tingkat desa.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan edukasi tentang penggunaan aplikasi Coretax DJP, sekaligus membahas permasalahan yang kerap dihadapi dalam penerapan sistem tersebut. Materi disampaikan secara interaktif oleh Muh Azzahir, Pelaksana KP2KP Sengkang, yang juga memandu sesi praktik langsung.
Zahir memaparkan sejumlah fitur penting dalam aplikasi Coretax, mulai dari aktivasi akun, pembuatan billing, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan SPT Masa untuk PPh dan PPN. Ia juga menjelaskan ketentuan baru sesuai PER-11/PJ/2025 terkait pengadaan barang/jasa yang dikenai PPN, baik yang dilakukan dengan PKP (pengusaha kena pajak) maupun non-PKP.
“Untuk transaksi dengan non-PKP, instansi pemerintah wajib membuat billing dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108 sebagai bentuk pembayaran PPN tanggung renteng. Pembayaran tersebut juga dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPN,” jelas Zahir sambil mendemonstrasikan proses input di aplikasi.
Setelah sesi tanya jawab dan diskusi, para peserta menyatakan telah memahami alur proses bisnis dan regulasi terkait perpajakan yang berlaku. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan apresiasi atas antusiasme peserta.
KP2KP Sengkang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan akuntabel.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat