Kepala dan Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Ricky Winanto dan Exa Purba melakukan verifikasi lokasi usaha wajib pajak di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 21/06). Wajib pajak ini sebelumnya telah melakukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke KP2KP Sangatta.
"Lokasi usaha wajib pajak kali ini terbilang cukup jauh dan cukup sulit untuk dijangkau. Jarak tempuh diperkirakan 170 km dengan lama perjalanan sekitar lima jam melewati perkebunan sawit perusahaan. Kunjungan ini merupakan rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak," terang Ricky Winanto.
Di sela sela pertemuan ini, Exa Purba menyerahkan Surat Pengukuhan PKP kepada direktur CV Setia Sawit Telen. Exa juga tidak lupa mengedukasi CV Setia Sawit Telen nantinya ketika permohonan aktivasi akun PKP telah selesai, perusahaan ini memiliki kewajiban PKP yang membedakan dengan wajib pajak lainnya. Kewajiban tersebut adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN ada maupun tidak ada transaksi.
Hasil dari kunjungan verifikasi lokasi usaha tersebut, disimpulkan bahwa data yang diajukan dalam permohonan CV tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga permohonan aktivasi Akun PKP wajib pajak tersebut dapat diterima.
- 7 kali dilihat