Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi, rembuk pengelolaan keuangan desa, dan pemenuhan kepatuhan perpajakan tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. KPP Pratama Salatiga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang.
Agenda dihadiri oleh lebih dari 90 perwakilan bendahara desa di wilayah Kabupaten Semarang untuk melakukan pencocokan atau rekonsiliasai catatan keuangan, pembayaran, serta pelaporan pajak yang telah dilakukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pengelola dana desa, kita harus memahami regulasi. Saya mengajak bendahara desa berkomitmen untuk meningkatkan pembelanjaan dana desa,” ucap Kepala Bidang Pemerintah Desa Dispermades Sri Retno Widayati saat sesi pemaparan pengelolaan keuangan desa (Senin, 14/10).
“Dengan penggunaan dana desa yang optimal, diharapkan semakin memajukan program-program yang menyejahterakan rakyat,” tambah Sri.
Setelah penyampaian informasi pengelolaan keuangan dari Dispermades, agenda dilanjutkan dengan penyegaran topik kewajiban perpajakan bendahara dari KPP Pratama Salatiga. Petugas Penyuluh Hening Kirono menyampaikan bahwa secara umum ada lima kewajiban pajak bendahara desa, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menyongsong rilis Coretax, aplikasi pelayanan pajak yang lebih terintegrasi, bendahara desa juga diberi tahu cara daftar dan mengakses Simulator Coretax melalui situs pajak.go.id.
Didapati bahwa banyak bendahara desa yang baru mengetahui bahwa sejak Juni 2024 saat kampanye pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak ada lagi kenaikan tarif PPh bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP.
“Bendahara desa yang terlanjur membayar PPh dengan tarif pemungutan lebih tinggi dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan untuk memindahkan kelebihan bayar pajaknya ke setoran pajak yang lain”, lanjut Hening.
Penyegaran disambung dengan sesi rekonsiliasi lewat pendampingan bendahara desa secara tatap muka oleh Petugas Pengawas atau Account Representative (AR) KPP Pratama Salatiga. Satu per satu AR mengecek pembayaran dan pelaporan pajak bendahara selama tahun 2024 disandingkan dengan ketentuan pajak yang berlaku. Kemudian, AR memberi saran tindak lanjut apabila terdapat ketidaksesuaian.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Salatiga Bramasto Aditomo, pajak itu konsepnya adil. Masyarakat yang tidak mampu belum dikenakan pajak, sedangkan yang berlebih membayar pajak lebih banyak. Di sisi lain, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hendaknya dibelanjakan dengan penuh tanggung jawab dan diamankan dengan cara membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
“Harapannya dari pertemuan kali ini, makin kuat sinergi kita. Semakin pemerintah desa dan kita semua paham akan pajak dan manfaatnya, pengelolaan keuangan desa akan menjadi semakin mantap”, pungkas Bram.
Pewarta: Hening Kirono Hayu |
Kontributor Foto: Antonius Cipto Widyandoyo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat