Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang mengadakan kegiatan edukasi Coretax DJP kepada wajib pajak bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Sabang (Kamis, 31/7).
Kegiatan edukasi ini berlangsung di KP2KP Sabang yang dipandu oleh Tim Edukator Coretax DJP yaitu Edi Kiswanto sebagai pemateri dan Budi Ismanto sebagai fasiitator pendamping wajib pajak.
Edukasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukamakmue, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Syariah Islam dan Pendidikan Dayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Inspektorat Kota Sabang.
Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, membuka kegiatan edukasi Coretax DJP sekaligus menjadi pemateri. “Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan mulai tahun 2025 sehingga Wajib Pajak sudah harus mengenal dan terbiasa dengan aplikasi dan fitur-fitur yang ada di Coretax,” ujar Edi.
Pemateri menyampaikan pemaparan tentang pengenalan menu aplikasi dan fitur Coretax DJP, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh), pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan penjelasan aplikasi Coretax DJP lebih dalam.
Melalui pengenalan aplikasi Coretax DJP dan edukasi yang berkelanjutan kepada wajib pajak, KP2KP Sabang berharap proses transisi dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat berjalan lancar sehingga wajib pajak menjadi terbiasa menggunakan aplikasi ini.
Pewarta:Siti Sara |
Kontributor Foto:Budi Ismanto |
Editor:Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat