Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan Bimbingan Teknis Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2 bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah di aula KP2KP Rimba Raya (Rabu, 25/1). Kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri oleh Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti. Selanjutnya, para peserta bimbingan teknis menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mendengarkan video arahan dari Direktur Jenderal Pajak. Sebelum memulai penyampaian materi bimbingan teknis bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2, Kepala KP2KP Rimba Raya memberikan sosialisasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, penyampaian bimbingan teknis bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2 disampaikan oleh Kepala KP2KP Rimba Raya. "Bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan para Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah dalam pelaksanaan hal-hal terkait perpajakan," ujar Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti.

Di ujung acara, para peserta bimbingan teknis bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2 diberi kuis singkat terkait materi yang telah dijelaskan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama oleh Kepala KP2KP Rimba Raya dan para Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan bimbingan teknis ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya untuk membantu bendahara instansi pemerintah memahami kewajiban terkait perpajakan.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Annisa Nur Baiti
Editor: Arif Miftahur Rozaq