Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Sei Baruhur yang berlokasi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Selasa, 11/3).
Kegiatan ini ditujukan untuk membantu karyawan PTPN IV Kebun Sei Baruhur yang mengalami kesulitan dalam penyelesaian pelaporan SPT Tahunannya. Dari Pajak Rantau Prapat dihadiri oleh Penyuluh Pajak, Yessika Christine Br Sihombing. Dalam penjelasannya, Yessika menekankan beberapa poin penting di antaranya bahwa pelaporan SPT Tahunan saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id, dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 adalah 31 Maret 2025.
"Jadi kalau Bapak/Ibu melaporkan SPT Tahunannya pada tanggal 1 April 2025 maka sudah dianggap terlambat lapor," tegas Yessika.
Karyawan yang hadir dengan membawa formulir bukti potong Pajak Penghasilan 1721-A1 dapat langsung diberikan asistensi pelaporan SPT Tahunannya sampai selesai. Sebagai penutup, Yessika menyampaikan agar ke depannya para karyawan PTPN IV Kebun Sei Baruhur yang telah mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat membantu karyawan lain yang belum memahami cara menggunakan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunannya. Harapannya, tidak ada lagi karyawan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya karena kurang memahami proses pengerjaannya.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat