Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang (UU) Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP) melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula KPP Pratama Rantau Prapat di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Jumat, 17/12).
Kegiatan tersebut dibuka oleh pembawa acara Irana Putri Khairani Ritonga kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi perpajakan oleh Khairul Azwar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh wajib pajak yang bertempat tinggal di Kab. Labuhan Batu Utara dan Kab. Labuhan Batu Selatan. Dikarenakan jarak tempuh yang jauh, sosiaslisai diadakan secara daring. Tujuan sosialisasi ini adalah memperkenalkan dan mengedukasi wajib pajak terkait undang-undang baru yang berlaku sehingga ke depannya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 19 kali dilihat