Wahyudi, salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi, mengunjungi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren di Kota Tangerang Selatan untuk membahas terkait pembuatan kode billing atas Pajak Penghasilan (PPh) Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Tangerang Selatan (Jumat, 16/5). Ia mengalami kendala saat mencoba membuat kode billing secara daring.

“Saya sudah coba akses DJP Online, tapi tidak muncul pilihan untuk PPh Final yang saya butuhkan,” ujar Wahyudi saat menyampaikan keluhannya kepada petugas.

Petugas layanan, Ria Primaningsih membantu menerbitkan kode billing sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Sambil melayani, Ria juga menjelaskan bahwa kode billing untuk Tahun Pajak 2024 masih bisa dibuat melalui situs pajak.go.id. Namun, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pembuatan kode billing harus dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

“Saya sudah buatkan kode billing dengan kode akun 411128 dan jenis setoran 402. Ke depan, Bapak bisa coba akses Coretax DJP lewat menu Pembayaran untuk membuatnya secara mandiri,” jelas Ria.

Wahyudi mengaku merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menyampaikan apresiasi atas bantuan cepat dan penjelasan yang mudah dipahami. “Pelayanannya cepat dan jelas, saya terbantu sekali,” tuturnya setelah selesai mengurus permohonan.

Pewarta: Dini Septika Putri
Kontributor Foto: Dini Septika Putri
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.