Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan penataan ekosistem perdagangan digital seiring diluncurkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan ini pemerintah menunjuk platform digital atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren mengedukasikan bahwa fasilitas kemudahan tetap diberikan kepada pelaku usaha skala kecil agar transaksi penjualan harian mereka tidak langsung terpotong pajak secara otomatis (Kamis, 13/8/2026).
Saat memberikan layanan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pada Kamis, Penyuluh Pajak Elly menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelangsungan bisnis para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di ranah digital.
"Pelaku usaha kecil tetap diperhatikan, sementara ekosistem perdagangan digital ditata agar lebih adil dan setara dengan pelaku usaha konvensional," ujar Elly.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha secara online, langkah utama untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan potongan PPh ini sangat mudah. Wajib pajak cukup membuat dan mengunggah surat pernyataan resmi yang menerangkan bahwa akumulasi peredaran bruto atau omzet usahanya dalam satu tahun pajak belum melebihi batas Rp500 juta.
Dokumen pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sebelum diunggah langsung melalui fitur sistem elektronik di platform marketplace tempat mereka beroperasi (seperti tautan formulir yang disediakan oleh pihak penyedia platform).
Langkah penyederhanaan birokrasi ini menjadi angin segar bagi para pedagang online beromzet di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) UMKM. Dengan menyertakan dokumen bermeterai tersebut, para pelaku usaha mikro dapat fokus mengembangkan pasar digital mereka secara tenang tanpa perlu khawatir terpangkas pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan skala usaha yang sedang dijalankan.
Dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai 10.000 sebelum diserahkan melalui sistem elektronik platform terkait. https://mms.file.susercontent.com/api/v4/11195002/mms/id-11195002-bmlg4-mq5w0no42cjl59?app_type=shopee berikut link untuk surat pernyataannya.
| Pewarta: Ria Primaningsih |
| Kontributor Foto: Ria Primaningsih |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat
