Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan Kelas Pajak dengan tema Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring dengan narasumber Endra Catur, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit, di Jakarta (Jumat, 14/3). Kegiatan berlangsung selama empat hari yaitu tanggal 6, 11, 12 dan 14 Maret melalui Zoom Meeting dengan dihadiri total 40 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tujuan diadakan kelas pajak ini adalah untuk menambah pemahaman wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2024 melalui laman DJP online.

Materi yang disampaikan narasumber meliputi tata cara pengisian SPT Tahunan Orang pribadi 1770S dan 1770. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan melaporkan SPT dengan menggunakan formular SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas melaporkan SPT dengan menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770.

Narasumber menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan mulai dari proses login melalui laman DJP online hingga proses submit SPT.

Pada sesi tanya jawab, salah satu wajib pajak melontarkan pertanyaan, “Kalau kita bekerja sebagai marketing dan diberi bukti potong oleh pemberi kerja namun pendapatan sebenarnya tidak semua masuk ke bagian harta, namun sebagian besar masuk kepada nasabah. Lalu bagaimana pelaporan pada SPT Tahunan 1770 ?”

“Jadi, pekerjaan sebagai marketing itu bukan karyawan sehingga termasuk pekerjaan bebas dan untuk pelaporan SPT menggunakan formulir SPT Tahunan 1770. Wajib pajak harus melaporkan norma penghitungan, maksimal akhir tahun sebelum dimulainya tahun pajak, yang nantinya hal tersebut akan diisikan pada SPT Tahunan,” ujar Endra Catur pada paparannya.

Dengan adanya kelas pajak ini, KPP Pratama Jakarta Pluit berharap wajib pajak tidak lagi kebingungan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi  Tahun Pajak 2024 dan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri tepat waktu sebelum 31 Maret 2025.

Pewarta: Meita Sulistianingsih
Kontributor Foto: Meita Sulistianingsih
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.