Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 201 Pinrang di Loket Helpdesk KP2KP Pinrang (Rabu, 7/8). Kedatangan bendahara sekolah tersebut hendak melakukan konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran yang telah dilakukan.

“Bisa dibantu Kak, untuk memverifikasi beberapa pembayaran yang saya lakukan. Karena bukti bayar kemarin hilang dan tidak dicatat NTPN-nya,” ungkap DW, bendahara SDN 201 Pinrang, menyampaikan keperluannya.

Suriya, petugas helpdesk KP2KP Pinrang, menjelaskan bahwa proses konfirmasi NTPN dapat dilakukan secara lebih mudah melalui layanan online. “Melalui fitur ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’ yang tersedia di laman resmi pajak.go.id, wajib pajak dapat memverifikasi NTPN tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak,” lengkap Suriya.

“Wah, jadi semakin mudah ya Kak. Bagaimana cara memanfaatkan fitur tersebut Kak?” tutur DW tampak antusias.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suriya memberikan penjelasan lengkap mengenai penggunaan fitur layanan tersebut. “Pertama silahkan login pada laman pajak.go.id lalu tekan layanan. Selanjutnya silakan klik fitur “Rumah Konfirmasi Dokumen” dan klik konfirmasi NTPN,” jelas Suriya. Ia pun mempraktikkan cara penginputan pada menu konfirmasi NTPN.

Selain konfirmasi NTPN, pada fitur tersebut juga disediakan layanan lain seperti konfirmasi dokumen, konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konfirmasi nilai investasi.

Seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini untuk mempermudah proses administrasi perpajakan mereka.

 

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.