Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan baru di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Jumat, 18/10). Wajib Pajak Badan yang baru mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini adalah kelompok tani, yang memerlukan NPWP sebagai persyaratan administrasi untuk memperoleh bantuan.
Setelah kelompok tani mendapatkan NPWP, petugas KP2KP Pariaman menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
"Karena Bapak sudah memiliki NPWP, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kelompok tani adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun dengan periode pelaporan dari 1 Januari hingga 30 April," jelas petugas.
"Jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar lebih nyaman," tambahnya.
Petugas juga mengingatkan bahwa sebelum melaporkan SPT Tahunan, kelompok tani harus menyusun pencatatan atau pembukuan sebagai dasar pelaporan.
"Setidaknya diperlukan laporan laba rugi dan neraca yang sudah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi cap kelompok," jelas petugas.
Dalam kesempatan ini, petugas juga menjelaskan tarif pajak bagi Wajib Pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yaitu sebesar 0,5% dari omzet. Jika ketentuan tarif UMKM tidak lagi berlaku, tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan sebesar 22% bagi Wajib Pajak Badan. Namun, terdapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan seperti yang diatur pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh, yaitu sebesar 50%, sehingga tarif efektif yang dikenakan menjadi 11% dari laba bersih tahun berjalan.
Di akhir sesi, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Kepala KP2KP Pariaman berharap kelompok tani dapat berkontribusi lebih optimal dalam kepatuhan dan penerimaan pajak.
Pewarta:Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat