Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dalam rangka apresiasi terhadap kontribusi wajib pajak. KPP Pratama Pandeglang menganugerahkan penghargaan sebagai Wajib Pajak Badan dengan Penyetor Pajak Terbesar Tahun Pajak 2023 kepada PT Cemindo Gemilang, Lebak (Selasa, 20/8).
PT Cemindo Gemilang dinilai telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat, juga turut berkontribusi dalam mencapai penerimaan pajak negara. Dalam kesempatan ini, tanda penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Cucu Supriatna didampingi oleh Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza.
Selain menyampaikan apresiasi, Kepala Kanwil DJP Banten beserta jajaran melakukan peninjauan terhadap kegiatan operasional usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak. PT Cemindo Gemilang perusahaan semen terintegrasi yang bergerak utama di bidang manufaktur, pemasaran dan distribusi produk semen dan klinker yang berkedudukan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Melalui pemberian apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak tersebut, KPP Pratama Pandeglang mengajak kepada seluruh wajib pajak dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibanya, serta berkontribusi dengan lebih baik. Pemberian apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak diharapkan menjadi penyemangat bagi wajib pajak lain untuk bisa mendapatkan pernghargaan yang sama pada tahun pajak berikutnya.
Pewarta: Rika Febri Listyaningrum |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglnag |
Editor:Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat