Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan Sosialisasi Peraturan Perpajakan dan Aplikasi Coretax DJP dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah di Ballroom Hotel Jazz, Birobuli Utara, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Kamis, 21/8).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA dengan peserta seluruh Satuan Kerja (Satker) di bawah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, KombesPol Dr. Taharuddin, S.E., M.M.
“Sosialisasi ini diadakan untuk memperdalam pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Mengingat Coretax DJP baru saja diterapkan pada tahun 2025, kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para bendahara untuk mempelajari tata cara penggunaannya,” ungkap Taharuddin dalam sambutan pembukaan.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu M. Firmansyah Firdausi bertindak sebagai narasumber. Firman menyampaikan materi terkait Aplikasi Coretax DJP dan memberikan panduan lengkap, meliputi tata cara pengajuan sertifikat digital, impersonate PIC, pembuatan kode billing, pengisian deposito, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan SPT.
Beberapa peserta mengajukan pertanyaan untuk memahami sistem Coretax DJP secara mendalam. Di akhir acara, Firman mengungkapkan apresiasi kepada seluruh peserta. “Kami dari Tim Penyuluh KPP Pratama Palu mengucapkan terima kasih atas undangan untuk menggelar sosialisasi ini, serta kepada para peserta yang telah mengikuti dengan antusias dan penuh semangat,” ujar Firman.
KPP Pratama Palu berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak, khususnya bagi bendahara dalam memahami, menerapkan, serta memanfaatkan sistem administrasi Coretax DJP ini dengan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
#SadarPajakPeduliNegeri
#PajakUntukIndonesiaMaju
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
| Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
| Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Pratama Palu |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat
